Rabu, 29 Desember 2010

KORUPSI dan SOLUSINYA

Apakah sebenarnya akar penyebab korupsi? Siapa? Di mana? Dari mana? Apakah ada faktor budaya, factor keturunan, pola asuh dan pola didik keluarga, system pendidikan, ataukah faktor lingkungan? Siapa yang memulai?. Apakah aparat pelayan publik, penegak hukum (jaksa, polisi, hakim) ataukah mereka yang menyuap polisi, jaksa dan hakim? Dari mana seharusnya kita mulai memberantas wabah korupsi ini. Apakah dari atas atau dari bawah, dari aparatnya atau pelakunya, dari yang kakap atau yang teri, dari pejabat atau rakyatnya? Bagaimana mulai membangun dan membentuk generasi yang bebas korupsi di masa yang akan datang? Bagaimana kita akan membentuk pribadi-pribadi yang jujur, bersih, punya integritas, disiplin dan anti korupsi? Jika kita sudah tahu, akar penyebab korupsi, mudah-mudahan kita bisa melakukan langkah-langkah penanggulangan atau paling tidak pencegahan. Mungkin kita bisa memulai dari diri-sendiri, keluarga dan lingkungan di sekitar kita. Mari kita bangun generasi masa depan yang jujur, bersih dan bebas korupsi!.
Betapa terperanjatnya kita saat Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa korupsi di Peradilan Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia, sementara berdasarkan Survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dari 1.400 usahawan asing terhadap 13 negara Asia menunjukkan Indonesia menempati urutan ketiga sebagai negara yang paling korupsi dalam aktivitas ekonominya setelah Filipina dan Thailand. Penggalan-penggalan pertanyaan di awal alinea tulisan ini tentulah menggelitik hati kita untuk menjawabnya, karena masalah korupsi kini telah mengurangi kebanggaan Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan keanekaragaman suku, agama, budaya dan keindahan alam serta cerita sejarah dengan berbagai prestasi yang telah ditoreh di waktu lalu. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja.

Pertama terjadi di tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai uang yang cukup besar. Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri.
Kedua, korupsi yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan bawah yang biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Misalnya adalah proses perizinan yang berbelit-belit atau banyaknya pungutan liar pada bidang-bidang pelayanan public.
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus berarti busuk, palsu, suap (Kamus Bahasa Indonesia 1991); atau dalam Kamus Hukum 2002 berarti buruk, rusak, suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Adapun berdasarkan pemahaman pasal 2 UU No. 31 thn 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 thn 2001, Korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan / perekonomian negara. Sementara Transparency International menerjemahkan korupsi sebagai bentuk perilaku atau tingkah laku dari pejabat publik, politikus atau politisi, pegawai negeri sipil yang dilakukan secara tidak wajar atau illegal dengan tujuan untuk memperkaya diri atau orang-orang yang dekat dengan mereka, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Di atas telah disebutkan bahwa korupsi dapat merusak struktur pemerintahan dan menghambat pembangunan karena dampak yang ditimbulkan adalah terganggunya :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan social.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan, kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Yang mana secara umum akan merugikan negara dan merusak sendi sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional sehingga berdampak pada menurunkan kesejahteraan penduduk.
 
PENYEBAB KORUPSI
Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsipun terjadi di berbagai negara tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Seperti di negara Amerika Serikat maupun Singapura masih ada ditemukan praktek-praktek korupsi walaupun dalam skala yang sangat kecil. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan apakah penyebab terjadinya korupsi? Singh (1974), dalam penelitiannya menemukan bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara Merican (1971) menyatakan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah; peninggalan pemerintahan colonial, disparitas kemiskinan dan ketidaksamaan, gaji yang rendah, pengaturan yang bertele-tele dan pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada konvensi nasional media massa dalam rangka kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) VIII 2005 di Pekanbaru, mengakui ada empat faktor dominan penyebab merajelalanya korupsi di Indonesia, yakni; faktor penegakan hukum yang masih lemah, mental aparatur, kesadaran masyarakat yang masih rendah dan political will. Apabila kita menyimak melalui pemberitaan di media, orang sering menyebutkan korupsi itu budaya. Pertanyaannya, apakah betul penyebab terjadinya korupsi itu adalah karena sudah menjadi budaya? Di India misalnya, menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan. Sedangkan menurut kebudayaannya, orang Nigeria tidak dapat menolak suapan dan korupsi kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya. Padahal, apabila kita lihat defenisi secara harafiah, budaya adalah sekumpulan nilai, norma, aturan, maupun tata cara yang merupakan pedoman bagi masyarakat. Dan di dalam hampir semua kebudayaan, korupsi dianggap sebagai perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindakan kriminal. artinya, korupsi itu bukanlah bagian dari sebuah unsur kebudayaan, tetapi dari tinjauan sejarah, ditemukan bahwa korupsi dapat menghancurkan sebuah kebudayaan. Selanjutnya, kata sebagian orang kemiskinan adalah akar dari masalah korupsi. Namun hal ini bukanlah satu-satunya penyebab, karena faktanya banyak negara-negara kaya dan makmur juga penuh dengan skandal korupsi yang ternyata sedikit sekali melibatkan orang dari kelompok miskin atau kekurangan. Sebagai ilustrasi dapat kita lihat bahwa banyak para koruptor yang memiliki simpanan di luar negeri dalam jumlah miliaran. Artinya, tidak satupun dari mereka yang miskin, namun dengan menguras harta negara, baik melalui pengambilan keputusan mengenai anggaran yang dilakukan berdasarkan pertimbangan keuntungan pribadi dan adanya uang sogok yang luar biasa besarnya, akan membawa dampak buruk pada pembangunan. Dan kondisi ini jelas akan menambah parah kemiskinan rakyat. Oleh karena itu, korupsi bukan disebabkan oleh kemiskinan, tetapi sebaliknya, justru kemiskinan disebabkan oleh korupsi. Gaji yang rendah dan berada di bawah nilai untuk bertahan hidup, juga dikatakan sebagai inti permasalahan korupsi. Karena pada umumnya tekanan-tekanan yang dirasakan oleh pegawai negeri untuk menyalah gunakan kedudukannya akan jauh lebih besar jika ia hidup dekat atau dibawah garis kemiskinan. Namun, bukti-bukti yang ada tidak terlalu meyakinkan apakah dengan menaikkan gaji di sector pelayanan public akan dapat mengurangi masalah korupsi. Kenyataan yang terlihat, bahwa mereka yang memiliki kekayaan yang jauh melebihi kebutuhan hidupnya atau keluarganya, tetap saja melakukan penyelewengan.
Di sisi lain, Negarapun dapat menjadi penyebab korupsi terutama bila tidak membayar biaya-biaya yang harus dikeluarkannya. Situasi ini dapat terlihat misalnya pada universitas-universitas maupun sekolah yang terpaksa membebani siswanya dengan pungutan liar ataupun dengan tidak memberikan hak-hak tertentu sebagai program bantuan kepada mahasiswa / siswa yang kurang mampu karena alasan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi mobilitas universitas / sekolah. Terakhir, korupsi juga dapat disebabkan karena adanya Penyelenggara negara yang tidak menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat tetapi lebih menganggap dirinya sebagai penguasa. Kewenangan yang ada padanyapun sering dinodai dengan mengutamakan budaya kekeluargaan (paternalistic) yang mengakibatkan turunnya kualitas pelayanan public, karena menimbulkan kecenderungan untuk memberikan keistimewaan bagi orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat yang bersangkutan (Wahyudi Kumorotomo,2005)
 
SOLUSI PEMECAHAN
Dalam konsep modern, korupsi didefinisikan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara bagi pelayanan kepentingan umum atau pemakaian dana pemerintah untuk kepentingan pribadi atau perorangan, termasuk pula didalamnya praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Walau pada prakteknya, perbuatan korupsi seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara. Korupsi juga dimulai dengan semakin mendesaknya usahausaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relatif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat. Dan kondisi ini akan memperlambat jalannya pembangunan Nasional karena keputusan-keputusan penting diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pribadi tanpa memperhitungkan akibat-akibatnya bagi public.
Memberantas korupsi bukanlah tujuan akhir, tapi untuk mencapai tujuan terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adil dan efisien. Hal inipun sudah menjadi perhatian serius para pimpinan negara ini terbukti dengan ditetapkan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Lalu berdasarkan UU tersebut disahkan pula UU No. 30 tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dalam pasal 53 disebutkan tentang adanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 memberikan waktu tiga tahun untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor) Memang, korupsi sudah ada sejak manusia ada dan oleh karena itu tidaklah mungkin menghilangkan korupsi sampai ke akar-akarnya. Namun, langkah yang dirasa cukup relevan adalah dengan membatasi praktik-praktik korupsi sampai ke tingkat yang dapat diterima karena akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Untuk itu, diperlukan komitmen dan kesungguhan untuk menyelesaikan masalah korupsi yang terjadi dan mencari upaya yang efektif dalam pemecahannya. Berikut, penulis mencoba ajukan beberapa solusi yang dirangkum dari berbagai sumber, sebagai bahan pemikiran untuk mengambil langkah-langkah preventif maupun represif.
a. Perbaikan System:
- Perbaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan menutup celah hukum atau pasal karet yang digunakan koruptor untuk melepaskan diri.
- Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan sebab “Power Tends to Corrupt”.
- Perbaikan cara kerja pemerintahan menjadi simple dan efisien (Reformasi Birokrasi).
- Memisahkan secara tegas kepemilikan negara dan kepemilikian pribadi serta memberikan aturan yang tegas dalam penggunaan fasilitas negara baik untuk kepentingan umum maupun pribadi.
- Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas.
- Penerapan prinsip-prinsip Good Governance.
- Mengoptimalkan pemanfatan IT guna memperkecil Human Error.
b. Perbaikan Sumber Daya Manusia:
- Memperbaiki moral manusia melalui pendekatan agama dan menyatakan dengan tegas bahwa korupsi adalah perbuatan tercela serta mengajak masyarakat untuk menjauhi perbuatan korupsi dan menumbuhkan keberanian untuk melawan korupsi.
- Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kehormatan pejabat dan pegawai bukanlah karena mereka kaya dan melimpah tapi karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan Negara.
- Menumbuhkan “Sense of Belongingness” di kalangan pejabat dan pegawai atas instansi / perusahaan tempatnya bekerja dan tidak perlu melakukan korupsi namun selalu berusaha “Doing The Best”.
- Meningkatkan kesadaran hukum dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi.
- Mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan kesejahteraan.
- Memilih pemimpin yang bersih, jujur dan anti korupsi, pemimpin yang memiliki kepedulian, cepat tanggap serta dapat menjadi tauladan.
c. Mengusahakan perbaikan gaji sebagai paket tindakan menyeluruh dalam rangka reformasi birokrasi pemerintahan, yang tidak hanya menaikkan gaji yang cukup dan insentif yang menarik tetapi juga Menerapkan syarat kemampuan dalam mengangkat dan menaikkan pangkat pegawai negeri, mengganti pegawai yang korup dan mengadakan pelatihan yang tepat agar pejabat dan pegawai saling menegakkan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terpengaruh oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenang.
d. Menegakkan hukum dengan lebih tegas secara menyeluruh (tidak dalam isolasi tertentu) guna menimbulkan efek jera. Senada dengan pendapat Marmosudjono (Kompas, 1989) dalam menanggulangi korupsi, diperlukan juga sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan cara menayangkan wajah para koruptor di televisi sambil mengenakan pakaian khusus.
e. Melakukan Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat. dikutip dari: http://tunggalpanaluan94.com/index.php/kolom-tp/55-kolomtp-korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar